
✔️Hukum shalat dua rakaat setelah adzan Jumat menurut Syaikh Utsaimin
📍📋 SILSILAH FIQHIYYAT AL IMAM IBNU UTSAIMIN RAHIMAHULLAH (46)
🌕 Pertanyaan : aku melihat banyak dari manusia melakukan shalat dua rakaat setelah adzan di hari Jumat padahal mereka sudah melakukan shalat tahiyyatul masjid, apa hukum shalat tersebut? Jazakumullah khaira.
🌖 Jawaban Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah :
🔻Adapun shalat diantara adzan dan iqamah di selain hari Jumat maka itu disyariatkan di semua shalat berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam :
بين الأذانين صلاة.
“Diantara dua adzan ada shalat”.
Adapun Jumat maka tidak ada shalat setelah adzan jumat; dikarenakan apabila dikumandangkan adzan maka adzan tersebut dikumandangkan di hadapan khathib, dan khathib apabila muadzdzin selesai dari adzannya maka ia mulai berkhutbah; sehingga tidak mungkin seseorang melakukan shalat setelah adzan Jumat yang kedua.
🖇Adapun adzan yang pertama maka dikumandangkan sebelum datangnya imam, namun dikumandangkan sekitar satu jam atau 45 menit sebelum datangnya imam. Maka, barangsiapa yang melakukan shalat pada waktu itu maka tidak mengapa baginya namun ia tidak meniatkan shalatnya tersebut sebagai sunnah rawatib; dikarenakan adzan yang pertama disunnahkan oleh Amirul Mukminin Utsman bin Affan radhiallahu anhu, namun disini ada perkara terlarang yang dilakukan oleh sebagian manusia yaitu ia duduk di masjid dalam keadaan menunggu datangnya khathib lalu ketika mendekati zawal (waktu tergelincirnya matahari) maka ia melakukan shalat dua rakaat dan ini tidak diperbolehkan.Dikarenakan apabila waktu sudah mendekati zawal maka itu adalah waktu larangan, dan waktu larangan tidak diperbolehkan padanya shalat mutlak, dan yang diperbolehkan pada waktu tersebut hanyalah shalat-shalat yang memiliki sebab (seperti tahiyyatul masjid dan semisalnya, pen).
https://t.me/dinulqoyyim/4487
📚Fatawa Nuur alad Darbi (279)
Itulah fatwa terkait shalat dua rakaat setelah adzan Jumat menurut Syaikh Utsaimin.